SERAH
TERIMA PEKERJAAN
Provisianal
hand over (PHO) dan Final
Hand Over (FHO)
Oleh :
Nafriandi
Dalam hal pekerjaan selesai dilakukan serah terima pekerjaan,
dimana serah terima pekerjaan atau juga dikenal dengan sebutan serah terima
pertama/Provisianal hand over (PHO)
dan serah terima terakhir Final Hand Over
(FHO), hal tersebut merupakan suatu
kewajiban yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa, sebagai
pertanda telah selesainya pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaan sebagai mana yang telah di perjanjikan kedua
belah pihak.
Ketika hal merupakan sebuah proses yang wajib untuk
dilaksanakan, maka tidak akan lepas dari unsur-unsur pelaku yang akan
melaksanakannya, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan pekerjaan
selesai tersebut, banyak artikel-artikel berpendapat bahwa Serah terima
Pekerjaan dilakukan antara Penyedia Jasa (Kontraktor) dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), dimana sebelumnya melalui penelitian dan Pemeriksaan oleh Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Pendapat-pendapat tersebutlah serah terima pekerjaan
diimplementasikan, sehingga dalam pelaksanaan serah terima pekerjaan yang umum
dilaksanakan adalah antara Penyedia Jasa
(Kontraktor) dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), sedangkan Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) hanya
melakukan pemeriksaan/pengujian dengan berita acara hasil tersebut, dari
kondisi tersebut penulis tertarik untuk menambah artikel sebagai bahan bacaan
bagi para pelaku konstruksi.
Sebelum meneruskan
bahasan terhadap hal berkenaan, kita kutip dulu poin penting peraturan
perundang-undangan (jika ada yang lain tolong ditambahkan) yang menjadi dasar
dalam pelaksaan serah terima
pekerjaan tersebut yatu :
1.
PP 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pasal
27
(2) Penyedia
jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan perencanaan yang meliputi hasil tahapan
pekerjaan, hasil penyerahan pertama, dan hasil penyerahan akhir secara tepat
biaya, tepat mutu, dan tepat waktu.
(3)
Pengguna jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil
pekerjaan penyedia jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu.
2. PerPres
54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa (Beserta Perubahannya)
Pasal 11
Tugas Pokok dan Kewenangan PPK
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Pasal 18
Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan
(5)
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah
melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah
Terima Hasil Pekerjaan.
Pasal 95
Serah
Terima Pekerjaan
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Mudah untuk dibaca
mungkin sulit untuk dimengerti, berangkat dari
dua unsur pelaku diatas yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
(PPHP) terutama terkait tugas pokok dan kewenangan
masing-masing unsur, maka dari sanalah kita akan menuangkan dalam bentuk format
pelaksanaannya, walaupun sebenarnya dari format juga bisa dituangkaan kedalam
penulisan proses sebagai referensi.
Sekarang kita harus membedakan dulu mana yang prinsip dan
mana yang tidak prinsip, maka pokok dasar berpikir dan bertidak terhadap serah
terima pekerjaan adalah pasal-pasal terkait, sehingga hal-tersebut yang harus
dituangkan dalam implementasinya, ketika kita akan melaksanakan serah terima
pekerjaan tentu kita mengacu kepada Pasal 18 angka 5 dan pasal 95 angka 4
Peraturan Presiden no 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan
barang/jasa Pemerintah.
Mengingat banyaknya artikel-artikel mengenai serah terima
pekerjaan, dalam pelaksanaan umumnya serah terima Pekerjaan (PHO/pertama dan
FHO/akhir) dilakukan oleh Penyedia jasa (Kontraktor) dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), sehinggga hampir tidak ada yang mencoba untuk meninjau ulang
terhadap hal tersebut, ketika nenek moyang kita dulu menyebut kendaraan roda
dua itu Honda (merk), sampai ke anak cucunya pun mengatakan semuanya dinamai
Honda, walaun kendaraan itu Yamaha, Suzuki dan lain-lain.
Pejabat Manakah yang melakukan Serah Terima Pekerjaan dengan
Penyedia Jasa?
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Atau
Pajabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
Menarik untuk diulas, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dan Pajabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sama-sama ditetapkan oleh Pengguna
Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sekarang mari kita simak tugas pokok dan kewenangan antara
Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), mohon sambil membuka dan membaca Pasal berkenaan peraturan terkait, karena
disini tidak lengkap kutipannya (bukan maksud untuk mengurangi).
1.
Pejabat
Pembuat komitmen (PPK)
Terkait tugas pokok dan kewenangannya
Pada PerPres
54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pasal 11 angka 1 (huruf a – i) dan 2 (huruf a – d) dan
perubahannya PerPres
70 Tahun 2012 pasal
11 angka 1 (huruf a – l) dan 2 (huruf a – d), hanya terdapat pada PerPres
70 Tahun 2012 pasal
11 angka 1 huruf i yang mengatakan “Penyerahan” tanpa ada penjelasanya,
menyerahkan apa, kepada siapa, dengan siapa dan kapan penyerahan tersebut,
mungkin itulah yang dimaksud serah terima pekerjaan tersebut.
Ketika itu yang dikatakan serah
terima pekerjaan, mari kita lihat PerPres 54 Tahun 2010 pasal 11 angka 1 huruf d atau perubahannya PerPres 70 Tahun 2012 pasal 11 angka 1 huruf e berbunyi “Melaksanakan
kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa”, artinya apa? Kedua unsur ini
barada dalam satu objek yang sama, ketika berada dalam 1 objek yang sama tentu
tidak bisa saling menyerahkan, mengapa? Karena keduanya adalah para pelaku yang
akan diserahkan, Kalaupun terjadi penyerahan tentu mengacu ke pangkal
persoalan, dimana sebelum pekerjaan dimulai ada proses penyerahan lokasi
pekerjaan oleh PPK kepada Penyedia Jasa, maka ketika selesai tentu dilakukan kembali
penyerahan lokasi pekerjaan tersebut kepada PPK oleh penyedia jasa, Wajar!, ada
pembukaan pada akhirnya ada penutupan.
Dalam tugas pokok dan kewenangan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PerPres
54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
pasal 11
angka 1 (huruf a – i) dan 2 (huruf a – d) dan PerPres 70 Tahun 2012 pasal 11 angka 1 (huruf a – l) dan 2
(huruf a – d), tidak ada menyatakan kata-kata “serah terima”, yang ada
disana cuma pada perubahan PerPres 70 Tahun 2012 pasal 11 angka 1 huruf I berbunyi “Penyerahan”
namun tidak barsambung dengan kata-kata
“terima”,
dalam pelaksanaan pekerjaan memang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan
penyerahan lokasi pekerjaan kepada penyedia jasa (kontraktor) sebelum memulai,
jadi menurut kami Pasal 11 angka 1 Huruf I tersebut “klir” sesuai dengan
tugasnya.
Adanya penyerahan lokasi pekerjaan
dari PPK kepada Penyedia Jasa otomatis harus ada pengembalian hasil pekerjaan
tersebut kepada PPK, Kapan waktu
penyerahan oleh penyedia Jasa kepada PPK? Penyerahan kembali tentu saat
habisnya waktu kontrak. kapan berakhirnya waktu Kontrak? Waktu kontrak berakhir
apabila telah dilakukannya serah terima terakhir (FHO), penyerahan kembali
tersebut adalah terhadap lokasi dan semua administrasi proyek termasuk berita
Acara Serah Terima Akhir dan kemudian dilanjutkan dengan menyerahkan hasil
pekerjaan Pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA sesuai huruf h pasal 11 Perubahan
PerPres.
2.
Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Terkait tugas pokok dan kewenangannya
Pada PerPres
54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pasal 18 angka 4 (huruf a – c) dan perubahannya PerPres
70 Tahun 2012 pasal
18 angka 5 (huruf a – c) Pada huruf c berbunyi
“membuat dan menanda tangani berita acara
serah terima pekerjaan”, dimana disamping adanya pengujian/pemeriksaan
lapangan (dengan berita acara), pada huruf c tersebut ada ada administrasi yang
prinsip, apa atu? Adalah Berita Acara Serah Terima yang dibuat (boleh orang
lain membuatnya) dan ditanda tangani oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Ketika huruf c pada pasal dimaksud
tidak ada, secara gamblang bisa dikatakan, bahwa yang menjadi prinsip dalam
tugas pokok dan kewenangannya tidak dilakukan secara lengkap sesuai peraturan
yang berkenaan, sehingga ketika pekerjaan telah selesai dilaksanakan tidak
menantangani berita acara serah terima, berarti tidak terjadi proses serah
terima tersebut, yang terjadi hanya pemeriksaan/pengujian lapangan dengan
berita acara.
Kenapa dinamakan Pejabat Serah Terima
Pekerjaan? Karena untuk melakukan amanat Peraturan Presiden pasal tarkait,
dalam melakukan serahterima selesainya waktu pelaksanaan pekerjaan dan waktu pemeliharaannya,
dimana waktu Pelaksanaan ditambah waktu pemeliharaan sama dengan waktu Kontrak,
Ketika pelaksanaan pekerjaan selesai diakhiri dengan serahterima pertama (PHO)
kondisi tersebut belum merupakan berakhir waktu kontrak, berakhirnya waktu
kontrak baru apabila telah melakukan
serah terima terakhir (FHO).
serah oleh penyedia jasa (kontraktor)
sedangkan Terima oleh Pengguna Anggaran (PA) melalui
pejabat yang ditunjuk yaitu Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), ketika serah terima pekerjaan dilakukan oleh
selain Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), maka dapat dikatakan tugas dan
kewenangannya menjadi berpindah, sehingga PerPres 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang/Jasa pasal 18 angka 4 huruf
c dan perubahannya PerPres 70 Tahun 2012 pasal 18 angka 5 huruf c tidak
terpenuhi.
Ketika tidak terpenuhinya tugas pokok
dan kewenangan tersebut, apalagi pada huruf c
“membuat dan menanda tangani berita acara serah terima pekerjaan” sangat prinsip sekali terhadap proses yang akan
dibuat, ketika hal itu tidak dilakukan, maka serah terima sesungguhnya belum
terjadi pada pekerjaan, karena belum tuntasnya salah satu tugas dan kewenangan dari
Pejabat Penerima Hasil Pekarjaan (PPHP).
Tugas pokok dan kewenangan Pajabat Pembuat komitmen (PPK) dan
Pajabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing berbeda, sehingga pada
peraturan perundang-undangan yang tersurat sangat jelas sekali, sehingga
penulis berpendapat bahwa PPK yang
merupakan delegasi wewenang oleh PA/KPA “berkontrak dengan Penyedia Jasa”,
kemudian PPHP sesuai namanya sebagai “Penerima Hasil Pekerjaan”.
Ketika PPK berkontrak dengan Penyedia Jasa (Kontraktor),
tentu didalam kontrak tersebut ada pekerjaan dan admistrasi, maka pekerjaan dan
admistrasi tersebut membutuhkan pengakuan tambahan dari personil lain sebagai
Penerima pekerjaan dan administrasi tersebut, kontrak yang telah dilaksanakan bersama-sama
(PPK dengan Penyedia Jasa) berada dalam lingkup “internal control” PA,
sehingga PA sesuai amanat peraturan perundang-undangan merasa perlu pengakuan
selesainya pekerjaan.
Saat pekerjaan lapangan telah selesai dilaksanakan dan
dilengkapi dengan semua administrasi, dari dasar itulah PPK menyetujui untuk
dilakukan serah terima pekerjaan, lalu PPK menyampaikan segala hal terkait
pekerjaan lapangan kepada PPHP, dimana semua administrasi pekerjaan termasuk
hasil pemeriksaan material beserta hasil opname lapangan yang dilakukan PPK bersama
tim penyedia jasa dan juga Konsultan Pengawas, menjadi acuan bagi PPHP dalam
memeriksa dan menguji kembali baik lokasi maupun administrasinya.
Tujuan PPK menyampaikan surat kepada PPHP adalah untuk
dilakukannya serah terima, bukan untuk pemeriksaan/pengujian saja, sebab
Pemeriksaan/pengujian yang dilakukan Konsultan Pengawas (sebagai ahli) yang
ditunjuk bersama-sama dengan direksi lapangan mungkin rasanya sudah cukup
sebagai referensi bagi PPK, jika memang PPK yang melakukan serah terima
pekerjaan tersebut. Oleh sebab itu pula syarat
wajib untuk menjadi PPHP lebih ketat dari syarat untuk menjadi direksi lapangan
yaitu memahami isi kontrak dan memiliki kualifikasi teknis.
PPHP bukan saja sebagai pemeriksa dan penguji dalam
selesainya pekerjaan, namun juga sebagai pembuat dan penanda tangan berita
acara serah terima pekerjaan, sehingga pengakuan selesainya pekerjaan oleh PA
melalui PPHP itu ada, ketika PPHP telah menanda tangani berita acara serah
terima, maka disitulah terpenuhinya syarat serah terima pekerjaan (PHO dan
FHO), namun ketika belum dilakukannya penanda tanganan berita acara serah
terima oleh PPHP, berarti sama dengan tidak melakukan serah terima terhadap
pekerjaan dimaksud.
Penyerahaan yang dilakukan PPK kepada PA/KPA merupakan
selesainya rangkaian kegiatan pengadaan barang/jasa.
Kesimpulan
- PPK menyetujui untuk dilakukan serah terima pekerjaan, bukan melakukan serah terima pekerjaan dengan Penyedia Jasa, ketika PPK yang melakukan serah terima Pekerjaan, maka sama dengan pekerjaan tersebut tidak memiliki serah terima pekerjaan (PHO dan FHO), serah terima tidak dilakukan penyedia jasa dikenakan sanksi (lihat sanksi pada PerPres berkenaan)
- PPHP melaksanakan serah terima Pekerjaan bersama dengan Penyedia Jasa (kontraktor), melalui pemeriksaan/Pengujian, dan diselesaikan dengan menanda tangani berita acara serah terima.
- Terjemahkanlah peraturan perundang-undangan ke dalam format, jangan sebaliknya
- Ada baiknya telaah kaji ulang terhadap pelaksanaan serah terima pekerjaan di tempat saudara jika serah terima tersebut antara PPK dengan Penyedia/Jasa.
Semoga catatan ini
bermanfaat, mohon maaf jika ada pemahaman yang keliru dan mohon dikoreksi.
Jangan
dipaksakan tulisan ini untuk merubah, tapi mari kita selalu berpedoman pada
aturan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar