Senin, 20 Juni 2016

PROSES SERAH TERIMA PEKERJAAN



PROSES SERAH TERIMA PEKERJAAN
Provisianal hand over (PHO) dan Final Hand Over (FHO)
Oleh : Nafriandi


Latar Belakang

Serah terima Pekerjaan adalah bagian dari Proses Pengadaan Barang/Jasa, dimana proses tersebut dilaksanakan setelah selesainya waktu “Pelaksanaan” pekerjaan yang sebut dengan  Serah Terima Pertama pekerjaan dan selesainya waktu “Pemeliharaan” Pekerjaan disebut Serah Terima Akhir Pekerjaan, agar pekerjaan yang telah dilaksanakan bersama-sama oleh yang mingikat perjanjian betul-betul telah berjalan dan terlaksana secara ekonomis, efektif dan efisien, maka dalam rangka pengawasan internal Pengguna Jasa selaku pemberi kewenangn merasa perlu memisahkan antara pelaksana pekerjaan dengan penerima pekerjaan
Pelaksana pekerjaan adalah orang yang mengikatkan diri dalam bentuk perjanjian yaitu Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa, Penyedia sekurang-kurang ditanda tangani oleh Wakil direktur dengan dilengkapi kuasa, sedangkan Pengguna Jasa sekurang-kurangnya ditanda tangani oleh PPK yang merupakan Pejabat Paling Bawah yang bisa menerima delegasi kewenangan PA, Serah terima Pekerjaan merupakan bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi, PPHP menjadi orang yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi wewenang atau yang menunjuknya.   

Dasar

Serah terima Pekerjaan didasari oleh Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yaitu :
a.       PP 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
b.      PerPres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa (Beserta Perubahannya)
Mohon baca pasal terkait ya -à Menghindari Copy Paste

Langkah-langkah Serah Terima Pekerjaan

Serah terima Pekerjaan terdiri dari :
a.       Serah terima Pertama (PHO)
Dilakukan setelah selesai Masa Pelaksanaan Kontrak
b.      Serah terima Akhir (FHO)
Dilakukan setelah selesai masa Pemeliharaan Kontrak

Langkah-langkah Serah terima Pekerjaan

1.      Pengajuan Penanda Tangan Kontrak
Pengajuan serah terima Pekerjaan yang dilakukan oleh Penanda tangan Kontrak Kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) baru bisa dilakukan apabila :

  1. Serah Terima Pertama (PHO)
Setelah seluruh item pekerjaan telah selesai dilaksanakan, dimana tidak ada lagi kekurangan volume lapangan (Progress fisik sudah 100 %) dan seluruh administrasi sampai proses fisik lapangangan telah dilengkapi, maka bersama surat pengajuan ke PPHP, seluruh administrasi tersebut dilampirkan seperti kontrak, addendum (jika ada), Back Up data final, As built drawing, photo dokumentasi dan dakumen lain yang diperlukan oleh PPHP)

Administrasi lapangan progress fisik 100 % didalamnya Penandatangan yaitu Penyedia Jasa (Direktur/Wakil Direktur) dan Pengguna Jasa (PPK/KPA/PA), secara tidak langsung telah menyetujui pekerjaan tersebut melalui administrasi yang telah ditanda tangani, ketika pihak yang terkait belum ditandatanganinya Administrasi Proyek misal :

Pada Laporan bulanan atau Back Up Data Proyek, belum di teken oleh PPK atau Unsur Pendukungnya dan oleh Direktur atau Unsur dibawahnya, maka sebaiknya jangan dilakukan dulu pengajuan serah terima , jadi masalah terima dan tidak diterima antara Penyedia Jasa Dan Pengguna Jasa (PPK/KPA/PA) pada lingkup yang berjanji/berkontrak terjadi pada saat administrasi proyek menjelang Pengajuan Serah terima Pekerjaan.

Syarat pengajuan Serah Terima dalam pekerjaan adalah diterimanya oleh PPK/KPA/PA pekerjaan tersebut dalam bentuk ditanda tangani seluruh admistrasi proyek terutama admistrasi lapangan, jika seperti contoh diatas tadi, belum ditanda tangani berarti pihak PPK/KPA/PA belum menerima pekerjaan tersebut, sehingga pengajuan Serah Terima kepada PPHP belum bisa di ajukan.  

  1. Serah terima Akhir (FHO)
Setelah atau menjelang berakhirnya masa pemeliharaan, jika ada yang rusak lakukan perbaikan, maka bersama surat pengajuan ke PPHP, disampaikan admistrasi berupa Kontrak, addendum (jika ada), BA Serah terima Pertama (PHO), Photo Dokumentasi lapangan dan sekali gus jika ada perbaikan dan administrasi lain yang diperlukan

Pengajuan serah terima terakhir (FHO) kepada PPHP dilakanakan oleh yang berkontrak adalah setelah administrasi tersebut sudah dilengkapi oleh pihak Penyedia Jasa dan di setujui oleh wakil Pengguna Jasa (PPK/KPA/PA)

Serah Terima Pekerjaan (PHO dan FHO) memiliki proses masing-masing dalam rentang waktu dan jarak yang berbeda, sehingga proses kedua hal dimaksud terpisah tidak bersamaan, dan dalam pengajuannya  ada sedikit perbedaan administrasi, tapi pada prinsipnya FHO baru bisa dilaksanakan apabila PHO sudah dilaksanakan.

Pengajuan Serah Terima (PHO dan FHO) dilakukan apabila PPK/KPA/PA (unsur berkontrak dengan Penyedia) telah menerima dan menyetujui Hasil Pekerjaan tersebut, bukti diterima dan disetujuinya pekerjaan yang dilaksanakan bersama-sama adalah disampaikan permintaan Serah terima pekerjaan oleh (PPK/KPA/PA) kepada PPHP.

Hasil pekerjaan yang tidak diterima oleh PPK/KPA/PA, maka tidak akan sampai pengajuan serah terima kepada PPHP, INGAT! “PPHP tidak akan menerima surat Pengajuan Serah Terima dari PPK dan Kontraktor, APABILA! PPK/KPA/PA tidak menerima Pekerjaan/Hasil Pekerjaan Tersebut”

Akibat tidak diterimanya hasil Pekerjaan oleh PPK/KPA/PA, maka kegiatan berhenti sampai terbitnya ‘berita acara Pemutusan Kontrak oleh PPK/KPA/PA” 
   
2.      Rapat dokumen Proyek

Sambil meneliti administrasi, PPHP melihat kelengkapan administrasi proyek yang disampaikan, dimana pada saat rapat inilah dibahas rencana opname langangan, rapat tersebut dihadiri oleh pihak direksi, konsultan pengawas dan pihak kontraktor, hal tersebut bertujuan agar proses opname lapangan berjalan dengan baik.

Dari rapat tersebut dihasilkan jadwal opname lapangan, peratan yang diperlukan, waktu lama opname (pemeriksaan dan pengujian) dilapangan dan pengujian laboratorium (jika diperlukan)   

3.      Opneme Lapangan

Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ….. (a); (Opname lapangan), dilakukan terhadap setiap item pekerjaan, pemeriksaan tersebut terutama dilakukan terhadap penyesuaiaan volume terpasang dengan volume yang tercantum dalam Back UP Data.
Sebaiknya Opname lapangan ada berita acaranya dan ditanda tangani oleh seluruh unsure PPHP, wakil dari Direksi, dari Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa 
  
4.      Rapat Setelah Opname lapangan

Setelah Opname Lapangan tersebut dilaksanakan tentu tidak dibiarkan begitu saja, proses lebih lanjut adalah pada rapat intern PPHP dengan dasar rapat adalah Berita Acara Opname Lapangan, PPHP dalam hal ini tidak melibatkan pihak manapun, keputusan diterima atau diperbaiki ada dalam forum intern PPHP tersebut. Disini pulahlah terlihat system kerja PPHP yaitu Kolektif Kolegial  

Pada rapat tersebutlah dihasilkannya “menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian…. (b);  jika hasil tidak diterima maka berita acaranya dibuat dan sampaikan kepada Penyedia melalui PPK/KPA/PA, untuk dilakukan perbaikan terhadap kerusakan pada item pekerjaan yang tidak diterima tersebut, pada kondisi belum diterimanya hasil pekerjaan oleh PPHP, setelah penyedia melakukan perbaikan Proses berikutanya kembali ke angka 1 di  atas.
Jika Hasil diterima, maka Lanjut Pada Proses Berikutnya,…..

ADUH!!!! Banyak yang tidak ada di ATURAN YA,…

5.      Berita Acara serah terima Pekerjaan

Setelah Opname lapangan dan rapat intern PPHP  (sebaiknya ke 2 nya dibuatkan berita acaranya agar ketika terjadi persoalan tidak saling tuduh), maka proses selanjutnya adalah melaksanakan amanat PerPres No 54 tahun 2010 dan Seluruh perubahannya  terhadap Tugas Pokok dan Kewenangan PPHP tersebut yaitu  Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan…..(c)”

Jadi menurut PerPres tersebut pendapat saya Tujuan dari di tujuknya PPHP adalah “untuk melakukan serah terima” ini tergambar sangat jelas dari tugas pokoknya, dan kemudian tujuan serah terima itu sendiri terkait pasal tersebut adalah “ tersedianya berita acara serah terima pekerjaan”

6.      Berita acara disampaikan kepada yang berkontrak

Berita acara serah terima adalah output yang dihasilkan oleh PPHP, mengapa Coba Liat/baca/amati denganl fikiran yang jernih, bahwa tugas Pokok dan Kewenangan PPHP (Ingat P-P-H-P BUKAN PENANDA TANGAN KONTRAK (PPK/KPA/PA) huruf c Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan” Ingat! “ MEMBUAT…..1 ; MENANDA TANGANI….2”. Mudah-mudahan maksud huruf c tersebut dapat dimengerti.

Setelah berita acara serah terima didapat oleh Penyedia Jasa/Kontraktor/Pemborong, maka proses selanjutnya kembali ke Pengguna Jasa ((PPK/KPA/PA) untuk mencaikan sisa Uang pekerjaan yang belum dibayar, untuk Berita acara Serah Terima Pertama (PHO) terbit penyedia minta kepada (PPK/KPA/PA) permohonan pencairankan 95 % dan sedangkan untuk Berita acara Serah terima Terakhir (FHO) terbit Penyedia Jasa Meminita kepada (PPK/KPA/PA) pencairan 5 % sisa atau pengembalian Jaminan Retensi.

Berita Acara Serah Terima Pekerjaan baik Pertama (PHO) dan maupun Terakhir (FHO), merupakan dokumen yang sangat penting dalam Pengadaan Barang/Jasa terutama konstruksi, Jika salah satu dari keduanya tidak dilaksanakan, maka sanksi masuk daftar hitam akan menunggu Penyadia Jasa bersangkutan.

Jikalah ada salah maksud tolong luruskan, jika ada salah bahasa mohon koreksi, jika ada yang tidak berkenan mohon di maafkan, karena penulis belum begitu lihai dalam merangkai  kata dan belum lah banyak pengalaman untuk berpesan nasihat buat pemirsa.

Ketika ada kebijakan, toleransi dan sejenisnya mohon jangan dijadikan teori, sebab terkadang itu yang menjadi perdebatan


PHO adalah Provisianal hand over
FHO adalah Final Hand Over
PA adalah Pengguna Anggaran
KPA adalah Kuasa Pengguna Anggaran
PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen
PPHP adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
PPTK adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
PK adalah Peneliti Kontrak

PPK/KPA/PA jangan di salah artikan karena tulisan / dan ditulisan ini tidak terfokus ke PPK fokusnya pada penanda tangan kontrak, sebab penanda tangan kontrak bisa PPK, bisa KPA dan Bisa Juga PA
Tim Pendukung PPK/KPA/PA dalam proyek konstruksi dan ditunjuk langsung oleh yang menanda tangani kontrak (Ingat! tidak ada ditulisan yang sama diaturan,… Jangan dicari mas Broo)-------à namun dalam PerPres Pengadaan barang/Jasa Pasal 11 (cari sendiri ya) telah disampaikan Bahwa Tugas Pokok dan Kewenangan PPK “Menetapkan tim Pendukung”.

Tim Pendukung yang umum saat ini didaerah saya, “PPTK. PK, Direksi Lapangan (Pengawas) dan tenaga ahli (Konsultan Pengawas)--à samakah dengan daerah lainnya??? Kalo tidak, Boleh dong kasih bocoran,…
Penetapan Tim Pendukung “menurut aturan” tidak Pada PA/KPA! Mengapa Kepada PPK Penetapan tim Pendukung? Kapan saatnya PA/KPA menetapkan Tim Pendukung???

“Untuk catatan berikutnye aje ye,…. Biar ade pulak nak di kotak katik”