Senin, 04 April 2016

SERAH TERIMA PEKERJAAN



SERAH TERIMA PEKERJAAN
Provisianal hand over (PHO) dan Final Hand Over (FHO)
Oleh : Nafriandi


Dalam hal pekerjaan selesai dilakukan serah terima pekerjaan, dimana serah terima pekerjaan atau juga dikenal dengan sebutan serah terima pertama/Provisianal hand over (PHO) dan serah terima terakhir Final Hand Over (FHO), hal tersebut  merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa, sebagai pertanda telah selesainya pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaan  sebagai mana yang telah di perjanjikan kedua belah pihak.
Ketika hal merupakan sebuah proses yang wajib untuk dilaksanakan, maka tidak akan lepas dari unsur-unsur pelaku yang akan melaksanakannya, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan pekerjaan selesai tersebut, banyak artikel-artikel berpendapat bahwa Serah terima Pekerjaan dilakukan antara Penyedia Jasa (Kontraktor) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana sebelumnya melalui penelitian dan Pemeriksaan oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Pendapat-pendapat tersebutlah serah terima pekerjaan diimplementasikan, sehingga dalam pelaksanaan serah terima pekerjaan yang umum dilaksanakan adalah antara Penyedia Jasa (Kontraktor) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)  hanya melakukan pemeriksaan/pengujian dengan berita acara hasil tersebut, dari kondisi tersebut penulis tertarik untuk menambah artikel sebagai bahan bacaan bagi para pelaku konstruksi.                 

Sebelum meneruskan bahasan terhadap hal berkenaan, kita kutip dulu poin penting peraturan perundang-undangan (jika ada yang lain tolong ditambahkan) yang menjadi dasar dalam pelaksaan serah terima  pekerjaan  tersebut yatu :
  
1.      PP 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pasal 27
 (2)  Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan perencanaan yang meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama, dan hasil penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu.
(3)  Pengguna jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan penyedia jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu.

2.      PerPres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa (Beserta Perubahannya)
Pasal 11
Tugas Pokok dan Kewenangan PPK
g.   menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;

Pasal 18
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
(5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a.  melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b.  menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c.  membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Pasal  95
Serah Terima Pekerjaan
(4)  Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.

Mudah untuk dibaca mungkin sulit untuk dimengerti, berangkat dari dua unsur pelaku diatas yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan  Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) terutama terkait tugas pokok dan kewenangan masing-masing unsur, maka dari sanalah kita akan menuangkan dalam bentuk format pelaksanaannya, walaupun sebenarnya dari format juga bisa dituangkaan kedalam penulisan proses sebagai referensi.
Sekarang kita harus membedakan dulu mana yang prinsip dan mana yang tidak prinsip, maka pokok dasar berpikir dan bertidak terhadap serah terima pekerjaan adalah pasal-pasal terkait, sehingga hal-tersebut yang harus dituangkan dalam implementasinya, ketika kita akan melaksanakan serah terima pekerjaan tentu kita mengacu kepada Pasal 18 angka 5 dan pasal 95 angka 4 Peraturan Presiden no 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Mengingat banyaknya artikel-artikel mengenai serah terima pekerjaan, dalam pelaksanaan umumnya serah terima Pekerjaan (PHO/pertama dan FHO/akhir) dilakukan oleh Penyedia jasa (Kontraktor) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehinggga hampir tidak ada yang mencoba untuk meninjau ulang terhadap hal tersebut, ketika nenek moyang kita dulu menyebut kendaraan roda dua itu Honda (merk), sampai ke anak cucunya pun mengatakan semuanya dinamai Honda, walaun kendaraan itu Yamaha, Suzuki dan lain-lain.

Pejabat Manakah yang melakukan Serah Terima Pekerjaan dengan Penyedia Jasa?

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Atau

Pajabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

Menarik untuk diulas, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pajabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sama-sama ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sekarang mari kita simak tugas pokok dan kewenangan antara Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP),  mohon sambil membuka dan membaca  Pasal berkenaan peraturan terkait, karena disini tidak lengkap kutipannya (bukan maksud untuk mengurangi).

1.      Pejabat Pembuat komitmen (PPK)
Terkait tugas pokok dan kewenangannya Pada PerPres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa  pasal 11 angka 1 (huruf a – i) dan 2 (huruf a – d) dan perubahannya PerPres 70 Tahun 2012 pasal 11 angka 1 (huruf a – l) dan 2 (huruf a – d), hanya terdapat pada PerPres 70 Tahun 2012 pasal 11 angka 1 huruf i yang mengatakan “Penyerahan” tanpa ada penjelasanya, menyerahkan apa, kepada siapa, dengan siapa dan kapan penyerahan tersebut, mungkin itulah yang dimaksud serah terima pekerjaan tersebut.
Ketika itu yang dikatakan serah terima pekerjaan, mari kita lihat PerPres 54 Tahun 2010 pasal 11 angka 1 huruf d atau  perubahannya PerPres 70 Tahun 2012 pasal 11 angka 1 huruf e berbunyi “Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa”, artinya apa? Kedua unsur ini barada dalam satu objek yang sama, ketika berada dalam 1 objek yang sama tentu tidak bisa saling menyerahkan, mengapa? Karena keduanya adalah para pelaku yang akan diserahkan, Kalaupun terjadi penyerahan tentu mengacu ke pangkal persoalan, dimana sebelum pekerjaan dimulai ada proses penyerahan lokasi pekerjaan oleh PPK kepada Penyedia Jasa, maka ketika selesai tentu dilakukan kembali penyerahan lokasi pekerjaan tersebut kepada PPK oleh penyedia jasa, Wajar!, ada pembukaan pada akhirnya ada penutupan.
Dalam tugas pokok dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  PerPres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa  pasal 11 angka 1 (huruf a – i) dan 2 (huruf a – d) dan PerPres 70 Tahun 2012 pasal 11 angka 1 (huruf a – l) dan 2 (huruf a – d), tidak ada menyatakan kata-kata “serah terima”, yang ada disana cuma pada perubahan PerPres 70 Tahun 2012 pasal 11 angka 1 huruf I berbunyi “Penyerahan”  namun tidak barsambung dengan kata-kata “terima”, dalam pelaksanaan pekerjaan memang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penyerahan lokasi pekerjaan kepada penyedia jasa (kontraktor) sebelum memulai, jadi menurut kami Pasal 11 angka 1 Huruf I tersebut “klir” sesuai dengan tugasnya.    
Adanya penyerahan lokasi pekerjaan dari PPK kepada Penyedia Jasa otomatis harus ada pengembalian hasil pekerjaan tersebut kepada PPK,  Kapan waktu penyerahan oleh penyedia Jasa kepada PPK? Penyerahan kembali tentu saat habisnya waktu kontrak. kapan berakhirnya waktu Kontrak? Waktu kontrak berakhir apabila telah dilakukannya serah terima terakhir (FHO), penyerahan kembali tersebut adalah terhadap lokasi dan semua administrasi proyek termasuk berita Acara Serah Terima Akhir dan kemudian dilanjutkan dengan menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA sesuai huruf h pasal 11 Perubahan PerPres.                    

2.      Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Terkait tugas pokok dan kewenangannya Pada PerPres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa  pasal  18 angka 4  (huruf a – c) dan perubahannya PerPres 70 Tahun 2012 pasal 18 angka 5 (huruf a – c) Pada huruf c  berbunyi  “membuat dan menanda tangani berita acara serah terima pekerjaan”, dimana disamping adanya pengujian/pemeriksaan lapangan (dengan berita acara), pada huruf c tersebut ada ada administrasi yang prinsip, apa atu? Adalah Berita Acara Serah Terima yang dibuat (boleh orang lain membuatnya) dan ditanda tangani oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Ketika huruf c pada pasal dimaksud tidak ada, secara gamblang bisa dikatakan, bahwa yang menjadi prinsip dalam tugas pokok dan kewenangannya tidak dilakukan secara lengkap sesuai peraturan yang berkenaan, sehingga ketika pekerjaan telah selesai dilaksanakan tidak menantangani berita acara serah terima, berarti tidak terjadi proses serah terima tersebut, yang terjadi hanya pemeriksaan/pengujian lapangan dengan berita acara.
Kenapa dinamakan Pejabat Serah Terima Pekerjaan? Karena untuk melakukan amanat Peraturan Presiden pasal tarkait, dalam melakukan serahterima selesainya waktu pelaksanaan pekerjaan dan waktu pemeliharaannya, dimana waktu Pelaksanaan ditambah waktu pemeliharaan sama dengan waktu Kontrak, Ketika pelaksanaan pekerjaan selesai diakhiri dengan serahterima pertama (PHO) kondisi tersebut belum merupakan berakhir waktu kontrak, berakhirnya waktu kontrak baru  apabila telah melakukan serah terima terakhir (FHO).
serah oleh penyedia jasa (kontraktor) sedangkan Terima oleh Pengguna Anggaran (PA) melalui pejabat yang ditunjuk yaitu Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP),  ketika serah terima pekerjaan dilakukan oleh selain Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), maka dapat dikatakan tugas dan kewenangannya menjadi berpindah, sehingga PerPres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pasal  18 angka 4 huruf c dan perubahannya PerPres 70 Tahun 2012 pasal 18 angka 5 huruf c tidak terpenuhi.
Ketika tidak terpenuhinya tugas pokok dan kewenangan tersebut, apalagi pada huruf c  “membuat dan menanda tangani berita acara serah terima pekerjaan” sangat prinsip sekali terhadap proses yang akan dibuat, ketika hal itu tidak dilakukan, maka serah terima sesungguhnya belum terjadi pada pekerjaan, karena belum tuntasnya salah satu tugas dan kewenangan dari Pejabat Penerima Hasil Pekarjaan (PPHP).

Tugas pokok dan kewenangan Pajabat Pembuat komitmen (PPK) dan Pajabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing berbeda, sehingga pada peraturan perundang-undangan yang tersurat sangat jelas sekali, sehingga penulis berpendapat bahwa  PPK yang merupakan delegasi wewenang oleh PA/KPA “berkontrak dengan Penyedia Jasa”, kemudian PPHP sesuai namanya sebagai “Penerima Hasil Pekerjaan”.
Ketika PPK berkontrak dengan Penyedia Jasa (Kontraktor), tentu didalam kontrak tersebut ada pekerjaan dan admistrasi, maka pekerjaan dan admistrasi tersebut membutuhkan pengakuan tambahan dari personil lain sebagai Penerima pekerjaan dan administrasi tersebut, kontrak yang telah dilaksanakan bersama-sama (PPK dengan Penyedia Jasa) berada dalam lingkup “internal control”  PA, sehingga PA sesuai amanat peraturan perundang-undangan merasa perlu pengakuan selesainya pekerjaan.
Saat pekerjaan lapangan telah selesai dilaksanakan dan dilengkapi dengan semua administrasi, dari dasar itulah PPK menyetujui untuk dilakukan serah terima pekerjaan, lalu PPK menyampaikan segala hal terkait pekerjaan lapangan kepada PPHP, dimana semua administrasi pekerjaan termasuk hasil pemeriksaan material beserta hasil opname lapangan yang dilakukan PPK bersama tim penyedia jasa dan juga Konsultan Pengawas, menjadi acuan bagi PPHP dalam memeriksa dan menguji kembali baik lokasi maupun administrasinya.
Tujuan PPK menyampaikan surat kepada PPHP adalah untuk dilakukannya serah terima, bukan untuk pemeriksaan/pengujian saja, sebab Pemeriksaan/pengujian yang dilakukan Konsultan Pengawas (sebagai ahli) yang ditunjuk bersama-sama dengan direksi lapangan mungkin rasanya sudah cukup sebagai referensi bagi PPK, jika memang PPK yang melakukan serah terima pekerjaan tersebut. Oleh sebab itu  pula syarat wajib untuk menjadi PPHP lebih ketat dari syarat untuk menjadi direksi lapangan yaitu memahami isi kontrak dan memiliki kualifikasi teknis.   
PPHP bukan saja sebagai pemeriksa dan penguji dalam selesainya pekerjaan, namun juga sebagai pembuat dan penanda tangan berita acara serah terima pekerjaan, sehingga pengakuan selesainya pekerjaan oleh PA melalui PPHP itu ada, ketika PPHP telah menanda tangani berita acara serah terima, maka disitulah terpenuhinya syarat serah terima pekerjaan (PHO dan FHO), namun ketika belum dilakukannya penanda tanganan berita acara serah terima oleh PPHP, berarti sama dengan tidak melakukan serah terima terhadap pekerjaan dimaksud.
Penyerahaan yang dilakukan PPK kepada PA/KPA merupakan selesainya rangkaian kegiatan pengadaan barang/jasa.

Kesimpulan
  1. PPK menyetujui untuk dilakukan serah terima pekerjaan, bukan melakukan serah terima pekerjaan dengan Penyedia Jasa, ketika PPK yang melakukan serah terima Pekerjaan, maka sama dengan pekerjaan tersebut tidak memiliki serah terima pekerjaan (PHO dan FHO), serah terima tidak dilakukan penyedia jasa dikenakan sanksi (lihat sanksi pada PerPres berkenaan)
  2. PPHP melaksanakan serah terima Pekerjaan bersama dengan Penyedia Jasa (kontraktor), melalui pemeriksaan/Pengujian, dan diselesaikan dengan menanda tangani berita acara serah terima.
  3. Terjemahkanlah peraturan perundang-undangan ke dalam format, jangan sebaliknya
  4. Ada baiknya telaah kaji ulang terhadap pelaksanaan serah terima pekerjaan di tempat saudara jika serah terima tersebut antara PPK dengan Penyedia/Jasa.
Semoga catatan ini bermanfaat, mohon maaf jika ada pemahaman yang keliru dan mohon dikoreksi.
Jangan dipaksakan tulisan ini untuk merubah, tapi mari kita selalu berpedoman pada aturan yang ada.