Senin, 20 Juni 2016

PROSES SERAH TERIMA PEKERJAAN



PROSES SERAH TERIMA PEKERJAAN
Provisianal hand over (PHO) dan Final Hand Over (FHO)
Oleh : Nafriandi


Latar Belakang

Serah terima Pekerjaan adalah bagian dari Proses Pengadaan Barang/Jasa, dimana proses tersebut dilaksanakan setelah selesainya waktu “Pelaksanaan” pekerjaan yang sebut dengan  Serah Terima Pertama pekerjaan dan selesainya waktu “Pemeliharaan” Pekerjaan disebut Serah Terima Akhir Pekerjaan, agar pekerjaan yang telah dilaksanakan bersama-sama oleh yang mingikat perjanjian betul-betul telah berjalan dan terlaksana secara ekonomis, efektif dan efisien, maka dalam rangka pengawasan internal Pengguna Jasa selaku pemberi kewenangn merasa perlu memisahkan antara pelaksana pekerjaan dengan penerima pekerjaan
Pelaksana pekerjaan adalah orang yang mengikatkan diri dalam bentuk perjanjian yaitu Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa, Penyedia sekurang-kurang ditanda tangani oleh Wakil direktur dengan dilengkapi kuasa, sedangkan Pengguna Jasa sekurang-kurangnya ditanda tangani oleh PPK yang merupakan Pejabat Paling Bawah yang bisa menerima delegasi kewenangan PA, Serah terima Pekerjaan merupakan bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi, PPHP menjadi orang yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi wewenang atau yang menunjuknya.   

Dasar

Serah terima Pekerjaan didasari oleh Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yaitu :
a.       PP 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
b.      PerPres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa (Beserta Perubahannya)
Mohon baca pasal terkait ya -à Menghindari Copy Paste

Langkah-langkah Serah Terima Pekerjaan

Serah terima Pekerjaan terdiri dari :
a.       Serah terima Pertama (PHO)
Dilakukan setelah selesai Masa Pelaksanaan Kontrak
b.      Serah terima Akhir (FHO)
Dilakukan setelah selesai masa Pemeliharaan Kontrak

Langkah-langkah Serah terima Pekerjaan

1.      Pengajuan Penanda Tangan Kontrak
Pengajuan serah terima Pekerjaan yang dilakukan oleh Penanda tangan Kontrak Kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) baru bisa dilakukan apabila :

  1. Serah Terima Pertama (PHO)
Setelah seluruh item pekerjaan telah selesai dilaksanakan, dimana tidak ada lagi kekurangan volume lapangan (Progress fisik sudah 100 %) dan seluruh administrasi sampai proses fisik lapangangan telah dilengkapi, maka bersama surat pengajuan ke PPHP, seluruh administrasi tersebut dilampirkan seperti kontrak, addendum (jika ada), Back Up data final, As built drawing, photo dokumentasi dan dakumen lain yang diperlukan oleh PPHP)

Administrasi lapangan progress fisik 100 % didalamnya Penandatangan yaitu Penyedia Jasa (Direktur/Wakil Direktur) dan Pengguna Jasa (PPK/KPA/PA), secara tidak langsung telah menyetujui pekerjaan tersebut melalui administrasi yang telah ditanda tangani, ketika pihak yang terkait belum ditandatanganinya Administrasi Proyek misal :

Pada Laporan bulanan atau Back Up Data Proyek, belum di teken oleh PPK atau Unsur Pendukungnya dan oleh Direktur atau Unsur dibawahnya, maka sebaiknya jangan dilakukan dulu pengajuan serah terima , jadi masalah terima dan tidak diterima antara Penyedia Jasa Dan Pengguna Jasa (PPK/KPA/PA) pada lingkup yang berjanji/berkontrak terjadi pada saat administrasi proyek menjelang Pengajuan Serah terima Pekerjaan.

Syarat pengajuan Serah Terima dalam pekerjaan adalah diterimanya oleh PPK/KPA/PA pekerjaan tersebut dalam bentuk ditanda tangani seluruh admistrasi proyek terutama admistrasi lapangan, jika seperti contoh diatas tadi, belum ditanda tangani berarti pihak PPK/KPA/PA belum menerima pekerjaan tersebut, sehingga pengajuan Serah Terima kepada PPHP belum bisa di ajukan.  

  1. Serah terima Akhir (FHO)
Setelah atau menjelang berakhirnya masa pemeliharaan, jika ada yang rusak lakukan perbaikan, maka bersama surat pengajuan ke PPHP, disampaikan admistrasi berupa Kontrak, addendum (jika ada), BA Serah terima Pertama (PHO), Photo Dokumentasi lapangan dan sekali gus jika ada perbaikan dan administrasi lain yang diperlukan

Pengajuan serah terima terakhir (FHO) kepada PPHP dilakanakan oleh yang berkontrak adalah setelah administrasi tersebut sudah dilengkapi oleh pihak Penyedia Jasa dan di setujui oleh wakil Pengguna Jasa (PPK/KPA/PA)

Serah Terima Pekerjaan (PHO dan FHO) memiliki proses masing-masing dalam rentang waktu dan jarak yang berbeda, sehingga proses kedua hal dimaksud terpisah tidak bersamaan, dan dalam pengajuannya  ada sedikit perbedaan administrasi, tapi pada prinsipnya FHO baru bisa dilaksanakan apabila PHO sudah dilaksanakan.

Pengajuan Serah Terima (PHO dan FHO) dilakukan apabila PPK/KPA/PA (unsur berkontrak dengan Penyedia) telah menerima dan menyetujui Hasil Pekerjaan tersebut, bukti diterima dan disetujuinya pekerjaan yang dilaksanakan bersama-sama adalah disampaikan permintaan Serah terima pekerjaan oleh (PPK/KPA/PA) kepada PPHP.

Hasil pekerjaan yang tidak diterima oleh PPK/KPA/PA, maka tidak akan sampai pengajuan serah terima kepada PPHP, INGAT! “PPHP tidak akan menerima surat Pengajuan Serah Terima dari PPK dan Kontraktor, APABILA! PPK/KPA/PA tidak menerima Pekerjaan/Hasil Pekerjaan Tersebut”

Akibat tidak diterimanya hasil Pekerjaan oleh PPK/KPA/PA, maka kegiatan berhenti sampai terbitnya ‘berita acara Pemutusan Kontrak oleh PPK/KPA/PA” 
   
2.      Rapat dokumen Proyek

Sambil meneliti administrasi, PPHP melihat kelengkapan administrasi proyek yang disampaikan, dimana pada saat rapat inilah dibahas rencana opname langangan, rapat tersebut dihadiri oleh pihak direksi, konsultan pengawas dan pihak kontraktor, hal tersebut bertujuan agar proses opname lapangan berjalan dengan baik.

Dari rapat tersebut dihasilkan jadwal opname lapangan, peratan yang diperlukan, waktu lama opname (pemeriksaan dan pengujian) dilapangan dan pengujian laboratorium (jika diperlukan)   

3.      Opneme Lapangan

Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ….. (a); (Opname lapangan), dilakukan terhadap setiap item pekerjaan, pemeriksaan tersebut terutama dilakukan terhadap penyesuaiaan volume terpasang dengan volume yang tercantum dalam Back UP Data.
Sebaiknya Opname lapangan ada berita acaranya dan ditanda tangani oleh seluruh unsure PPHP, wakil dari Direksi, dari Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa 
  
4.      Rapat Setelah Opname lapangan

Setelah Opname Lapangan tersebut dilaksanakan tentu tidak dibiarkan begitu saja, proses lebih lanjut adalah pada rapat intern PPHP dengan dasar rapat adalah Berita Acara Opname Lapangan, PPHP dalam hal ini tidak melibatkan pihak manapun, keputusan diterima atau diperbaiki ada dalam forum intern PPHP tersebut. Disini pulahlah terlihat system kerja PPHP yaitu Kolektif Kolegial  

Pada rapat tersebutlah dihasilkannya “menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian…. (b);  jika hasil tidak diterima maka berita acaranya dibuat dan sampaikan kepada Penyedia melalui PPK/KPA/PA, untuk dilakukan perbaikan terhadap kerusakan pada item pekerjaan yang tidak diterima tersebut, pada kondisi belum diterimanya hasil pekerjaan oleh PPHP, setelah penyedia melakukan perbaikan Proses berikutanya kembali ke angka 1 di  atas.
Jika Hasil diterima, maka Lanjut Pada Proses Berikutnya,…..

ADUH!!!! Banyak yang tidak ada di ATURAN YA,…

5.      Berita Acara serah terima Pekerjaan

Setelah Opname lapangan dan rapat intern PPHP  (sebaiknya ke 2 nya dibuatkan berita acaranya agar ketika terjadi persoalan tidak saling tuduh), maka proses selanjutnya adalah melaksanakan amanat PerPres No 54 tahun 2010 dan Seluruh perubahannya  terhadap Tugas Pokok dan Kewenangan PPHP tersebut yaitu  Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan…..(c)”

Jadi menurut PerPres tersebut pendapat saya Tujuan dari di tujuknya PPHP adalah “untuk melakukan serah terima” ini tergambar sangat jelas dari tugas pokoknya, dan kemudian tujuan serah terima itu sendiri terkait pasal tersebut adalah “ tersedianya berita acara serah terima pekerjaan”

6.      Berita acara disampaikan kepada yang berkontrak

Berita acara serah terima adalah output yang dihasilkan oleh PPHP, mengapa Coba Liat/baca/amati denganl fikiran yang jernih, bahwa tugas Pokok dan Kewenangan PPHP (Ingat P-P-H-P BUKAN PENANDA TANGAN KONTRAK (PPK/KPA/PA) huruf c Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan” Ingat! “ MEMBUAT…..1 ; MENANDA TANGANI….2”. Mudah-mudahan maksud huruf c tersebut dapat dimengerti.

Setelah berita acara serah terima didapat oleh Penyedia Jasa/Kontraktor/Pemborong, maka proses selanjutnya kembali ke Pengguna Jasa ((PPK/KPA/PA) untuk mencaikan sisa Uang pekerjaan yang belum dibayar, untuk Berita acara Serah Terima Pertama (PHO) terbit penyedia minta kepada (PPK/KPA/PA) permohonan pencairankan 95 % dan sedangkan untuk Berita acara Serah terima Terakhir (FHO) terbit Penyedia Jasa Meminita kepada (PPK/KPA/PA) pencairan 5 % sisa atau pengembalian Jaminan Retensi.

Berita Acara Serah Terima Pekerjaan baik Pertama (PHO) dan maupun Terakhir (FHO), merupakan dokumen yang sangat penting dalam Pengadaan Barang/Jasa terutama konstruksi, Jika salah satu dari keduanya tidak dilaksanakan, maka sanksi masuk daftar hitam akan menunggu Penyadia Jasa bersangkutan.

Jikalah ada salah maksud tolong luruskan, jika ada salah bahasa mohon koreksi, jika ada yang tidak berkenan mohon di maafkan, karena penulis belum begitu lihai dalam merangkai  kata dan belum lah banyak pengalaman untuk berpesan nasihat buat pemirsa.

Ketika ada kebijakan, toleransi dan sejenisnya mohon jangan dijadikan teori, sebab terkadang itu yang menjadi perdebatan


PHO adalah Provisianal hand over
FHO adalah Final Hand Over
PA adalah Pengguna Anggaran
KPA adalah Kuasa Pengguna Anggaran
PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen
PPHP adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
PPTK adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
PK adalah Peneliti Kontrak

PPK/KPA/PA jangan di salah artikan karena tulisan / dan ditulisan ini tidak terfokus ke PPK fokusnya pada penanda tangan kontrak, sebab penanda tangan kontrak bisa PPK, bisa KPA dan Bisa Juga PA
Tim Pendukung PPK/KPA/PA dalam proyek konstruksi dan ditunjuk langsung oleh yang menanda tangani kontrak (Ingat! tidak ada ditulisan yang sama diaturan,… Jangan dicari mas Broo)-------à namun dalam PerPres Pengadaan barang/Jasa Pasal 11 (cari sendiri ya) telah disampaikan Bahwa Tugas Pokok dan Kewenangan PPK “Menetapkan tim Pendukung”.

Tim Pendukung yang umum saat ini didaerah saya, “PPTK. PK, Direksi Lapangan (Pengawas) dan tenaga ahli (Konsultan Pengawas)--à samakah dengan daerah lainnya??? Kalo tidak, Boleh dong kasih bocoran,…
Penetapan Tim Pendukung “menurut aturan” tidak Pada PA/KPA! Mengapa Kepada PPK Penetapan tim Pendukung? Kapan saatnya PA/KPA menetapkan Tim Pendukung???

“Untuk catatan berikutnye aje ye,…. Biar ade pulak nak di kotak katik”

Senin, 04 April 2016

SERAH TERIMA PEKERJAAN



SERAH TERIMA PEKERJAAN
Provisianal hand over (PHO) dan Final Hand Over (FHO)
Oleh : Nafriandi


Dalam hal pekerjaan selesai dilakukan serah terima pekerjaan, dimana serah terima pekerjaan atau juga dikenal dengan sebutan serah terima pertama/Provisianal hand over (PHO) dan serah terima terakhir Final Hand Over (FHO), hal tersebut  merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa, sebagai pertanda telah selesainya pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaan  sebagai mana yang telah di perjanjikan kedua belah pihak.
Ketika hal merupakan sebuah proses yang wajib untuk dilaksanakan, maka tidak akan lepas dari unsur-unsur pelaku yang akan melaksanakannya, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan pekerjaan selesai tersebut, banyak artikel-artikel berpendapat bahwa Serah terima Pekerjaan dilakukan antara Penyedia Jasa (Kontraktor) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana sebelumnya melalui penelitian dan Pemeriksaan oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Pendapat-pendapat tersebutlah serah terima pekerjaan diimplementasikan, sehingga dalam pelaksanaan serah terima pekerjaan yang umum dilaksanakan adalah antara Penyedia Jasa (Kontraktor) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)  hanya melakukan pemeriksaan/pengujian dengan berita acara hasil tersebut, dari kondisi tersebut penulis tertarik untuk menambah artikel sebagai bahan bacaan bagi para pelaku konstruksi.                 

Sebelum meneruskan bahasan terhadap hal berkenaan, kita kutip dulu poin penting peraturan perundang-undangan (jika ada yang lain tolong ditambahkan) yang menjadi dasar dalam pelaksaan serah terima  pekerjaan  tersebut yatu :
  
1.      PP 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pasal 27
 (2)  Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan perencanaan yang meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama, dan hasil penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu.
(3)  Pengguna jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan penyedia jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu.

2.      PerPres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa (Beserta Perubahannya)
Pasal 11
Tugas Pokok dan Kewenangan PPK
g.   menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;

Pasal 18
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
(5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a.  melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b.  menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c.  membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Pasal  95
Serah Terima Pekerjaan
(4)  Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.

Mudah untuk dibaca mungkin sulit untuk dimengerti, berangkat dari dua unsur pelaku diatas yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan  Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) terutama terkait tugas pokok dan kewenangan masing-masing unsur, maka dari sanalah kita akan menuangkan dalam bentuk format pelaksanaannya, walaupun sebenarnya dari format juga bisa dituangkaan kedalam penulisan proses sebagai referensi.
Sekarang kita harus membedakan dulu mana yang prinsip dan mana yang tidak prinsip, maka pokok dasar berpikir dan bertidak terhadap serah terima pekerjaan adalah pasal-pasal terkait, sehingga hal-tersebut yang harus dituangkan dalam implementasinya, ketika kita akan melaksanakan serah terima pekerjaan tentu kita mengacu kepada Pasal 18 angka 5 dan pasal 95 angka 4 Peraturan Presiden no 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Mengingat banyaknya artikel-artikel mengenai serah terima pekerjaan, dalam pelaksanaan umumnya serah terima Pekerjaan (PHO/pertama dan FHO/akhir) dilakukan oleh Penyedia jasa (Kontraktor) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehinggga hampir tidak ada yang mencoba untuk meninjau ulang terhadap hal tersebut, ketika nenek moyang kita dulu menyebut kendaraan roda dua itu Honda (merk), sampai ke anak cucunya pun mengatakan semuanya dinamai Honda, walaun kendaraan itu Yamaha, Suzuki dan lain-lain.

Pejabat Manakah yang melakukan Serah Terima Pekerjaan dengan Penyedia Jasa?

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Atau

Pajabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

Menarik untuk diulas, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pajabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sama-sama ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sekarang mari kita simak tugas pokok dan kewenangan antara Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP),  mohon sambil membuka dan membaca  Pasal berkenaan peraturan terkait, karena disini tidak lengkap kutipannya (bukan maksud untuk mengurangi).

1.      Pejabat Pembuat komitmen (PPK)
Terkait tugas pokok dan kewenangannya Pada PerPres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa  pasal 11 angka 1 (huruf a – i) dan 2 (huruf a – d) dan perubahannya PerPres 70 Tahun 2012 pasal 11 angka 1 (huruf a – l) dan 2 (huruf a – d), hanya terdapat pada PerPres 70 Tahun 2012 pasal 11 angka 1 huruf i yang mengatakan “Penyerahan” tanpa ada penjelasanya, menyerahkan apa, kepada siapa, dengan siapa dan kapan penyerahan tersebut, mungkin itulah yang dimaksud serah terima pekerjaan tersebut.
Ketika itu yang dikatakan serah terima pekerjaan, mari kita lihat PerPres 54 Tahun 2010 pasal 11 angka 1 huruf d atau  perubahannya PerPres 70 Tahun 2012 pasal 11 angka 1 huruf e berbunyi “Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa”, artinya apa? Kedua unsur ini barada dalam satu objek yang sama, ketika berada dalam 1 objek yang sama tentu tidak bisa saling menyerahkan, mengapa? Karena keduanya adalah para pelaku yang akan diserahkan, Kalaupun terjadi penyerahan tentu mengacu ke pangkal persoalan, dimana sebelum pekerjaan dimulai ada proses penyerahan lokasi pekerjaan oleh PPK kepada Penyedia Jasa, maka ketika selesai tentu dilakukan kembali penyerahan lokasi pekerjaan tersebut kepada PPK oleh penyedia jasa, Wajar!, ada pembukaan pada akhirnya ada penutupan.
Dalam tugas pokok dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  PerPres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa  pasal 11 angka 1 (huruf a – i) dan 2 (huruf a – d) dan PerPres 70 Tahun 2012 pasal 11 angka 1 (huruf a – l) dan 2 (huruf a – d), tidak ada menyatakan kata-kata “serah terima”, yang ada disana cuma pada perubahan PerPres 70 Tahun 2012 pasal 11 angka 1 huruf I berbunyi “Penyerahan”  namun tidak barsambung dengan kata-kata “terima”, dalam pelaksanaan pekerjaan memang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penyerahan lokasi pekerjaan kepada penyedia jasa (kontraktor) sebelum memulai, jadi menurut kami Pasal 11 angka 1 Huruf I tersebut “klir” sesuai dengan tugasnya.    
Adanya penyerahan lokasi pekerjaan dari PPK kepada Penyedia Jasa otomatis harus ada pengembalian hasil pekerjaan tersebut kepada PPK,  Kapan waktu penyerahan oleh penyedia Jasa kepada PPK? Penyerahan kembali tentu saat habisnya waktu kontrak. kapan berakhirnya waktu Kontrak? Waktu kontrak berakhir apabila telah dilakukannya serah terima terakhir (FHO), penyerahan kembali tersebut adalah terhadap lokasi dan semua administrasi proyek termasuk berita Acara Serah Terima Akhir dan kemudian dilanjutkan dengan menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA sesuai huruf h pasal 11 Perubahan PerPres.                    

2.      Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Terkait tugas pokok dan kewenangannya Pada PerPres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa  pasal  18 angka 4  (huruf a – c) dan perubahannya PerPres 70 Tahun 2012 pasal 18 angka 5 (huruf a – c) Pada huruf c  berbunyi  “membuat dan menanda tangani berita acara serah terima pekerjaan”, dimana disamping adanya pengujian/pemeriksaan lapangan (dengan berita acara), pada huruf c tersebut ada ada administrasi yang prinsip, apa atu? Adalah Berita Acara Serah Terima yang dibuat (boleh orang lain membuatnya) dan ditanda tangani oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Ketika huruf c pada pasal dimaksud tidak ada, secara gamblang bisa dikatakan, bahwa yang menjadi prinsip dalam tugas pokok dan kewenangannya tidak dilakukan secara lengkap sesuai peraturan yang berkenaan, sehingga ketika pekerjaan telah selesai dilaksanakan tidak menantangani berita acara serah terima, berarti tidak terjadi proses serah terima tersebut, yang terjadi hanya pemeriksaan/pengujian lapangan dengan berita acara.
Kenapa dinamakan Pejabat Serah Terima Pekerjaan? Karena untuk melakukan amanat Peraturan Presiden pasal tarkait, dalam melakukan serahterima selesainya waktu pelaksanaan pekerjaan dan waktu pemeliharaannya, dimana waktu Pelaksanaan ditambah waktu pemeliharaan sama dengan waktu Kontrak, Ketika pelaksanaan pekerjaan selesai diakhiri dengan serahterima pertama (PHO) kondisi tersebut belum merupakan berakhir waktu kontrak, berakhirnya waktu kontrak baru  apabila telah melakukan serah terima terakhir (FHO).
serah oleh penyedia jasa (kontraktor) sedangkan Terima oleh Pengguna Anggaran (PA) melalui pejabat yang ditunjuk yaitu Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP),  ketika serah terima pekerjaan dilakukan oleh selain Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), maka dapat dikatakan tugas dan kewenangannya menjadi berpindah, sehingga PerPres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pasal  18 angka 4 huruf c dan perubahannya PerPres 70 Tahun 2012 pasal 18 angka 5 huruf c tidak terpenuhi.
Ketika tidak terpenuhinya tugas pokok dan kewenangan tersebut, apalagi pada huruf c  “membuat dan menanda tangani berita acara serah terima pekerjaan” sangat prinsip sekali terhadap proses yang akan dibuat, ketika hal itu tidak dilakukan, maka serah terima sesungguhnya belum terjadi pada pekerjaan, karena belum tuntasnya salah satu tugas dan kewenangan dari Pejabat Penerima Hasil Pekarjaan (PPHP).

Tugas pokok dan kewenangan Pajabat Pembuat komitmen (PPK) dan Pajabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing berbeda, sehingga pada peraturan perundang-undangan yang tersurat sangat jelas sekali, sehingga penulis berpendapat bahwa  PPK yang merupakan delegasi wewenang oleh PA/KPA “berkontrak dengan Penyedia Jasa”, kemudian PPHP sesuai namanya sebagai “Penerima Hasil Pekerjaan”.
Ketika PPK berkontrak dengan Penyedia Jasa (Kontraktor), tentu didalam kontrak tersebut ada pekerjaan dan admistrasi, maka pekerjaan dan admistrasi tersebut membutuhkan pengakuan tambahan dari personil lain sebagai Penerima pekerjaan dan administrasi tersebut, kontrak yang telah dilaksanakan bersama-sama (PPK dengan Penyedia Jasa) berada dalam lingkup “internal control”  PA, sehingga PA sesuai amanat peraturan perundang-undangan merasa perlu pengakuan selesainya pekerjaan.
Saat pekerjaan lapangan telah selesai dilaksanakan dan dilengkapi dengan semua administrasi, dari dasar itulah PPK menyetujui untuk dilakukan serah terima pekerjaan, lalu PPK menyampaikan segala hal terkait pekerjaan lapangan kepada PPHP, dimana semua administrasi pekerjaan termasuk hasil pemeriksaan material beserta hasil opname lapangan yang dilakukan PPK bersama tim penyedia jasa dan juga Konsultan Pengawas, menjadi acuan bagi PPHP dalam memeriksa dan menguji kembali baik lokasi maupun administrasinya.
Tujuan PPK menyampaikan surat kepada PPHP adalah untuk dilakukannya serah terima, bukan untuk pemeriksaan/pengujian saja, sebab Pemeriksaan/pengujian yang dilakukan Konsultan Pengawas (sebagai ahli) yang ditunjuk bersama-sama dengan direksi lapangan mungkin rasanya sudah cukup sebagai referensi bagi PPK, jika memang PPK yang melakukan serah terima pekerjaan tersebut. Oleh sebab itu  pula syarat wajib untuk menjadi PPHP lebih ketat dari syarat untuk menjadi direksi lapangan yaitu memahami isi kontrak dan memiliki kualifikasi teknis.   
PPHP bukan saja sebagai pemeriksa dan penguji dalam selesainya pekerjaan, namun juga sebagai pembuat dan penanda tangan berita acara serah terima pekerjaan, sehingga pengakuan selesainya pekerjaan oleh PA melalui PPHP itu ada, ketika PPHP telah menanda tangani berita acara serah terima, maka disitulah terpenuhinya syarat serah terima pekerjaan (PHO dan FHO), namun ketika belum dilakukannya penanda tanganan berita acara serah terima oleh PPHP, berarti sama dengan tidak melakukan serah terima terhadap pekerjaan dimaksud.
Penyerahaan yang dilakukan PPK kepada PA/KPA merupakan selesainya rangkaian kegiatan pengadaan barang/jasa.

Kesimpulan
  1. PPK menyetujui untuk dilakukan serah terima pekerjaan, bukan melakukan serah terima pekerjaan dengan Penyedia Jasa, ketika PPK yang melakukan serah terima Pekerjaan, maka sama dengan pekerjaan tersebut tidak memiliki serah terima pekerjaan (PHO dan FHO), serah terima tidak dilakukan penyedia jasa dikenakan sanksi (lihat sanksi pada PerPres berkenaan)
  2. PPHP melaksanakan serah terima Pekerjaan bersama dengan Penyedia Jasa (kontraktor), melalui pemeriksaan/Pengujian, dan diselesaikan dengan menanda tangani berita acara serah terima.
  3. Terjemahkanlah peraturan perundang-undangan ke dalam format, jangan sebaliknya
  4. Ada baiknya telaah kaji ulang terhadap pelaksanaan serah terima pekerjaan di tempat saudara jika serah terima tersebut antara PPK dengan Penyedia/Jasa.
Semoga catatan ini bermanfaat, mohon maaf jika ada pemahaman yang keliru dan mohon dikoreksi.
Jangan dipaksakan tulisan ini untuk merubah, tapi mari kita selalu berpedoman pada aturan yang ada.